1. Pengertian Good Corporate Governance
Good Corporate Governance pada dasarnya
merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders)
terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan
dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance
dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya
kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan
bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera.
Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha
manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder
khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
2. Tujuan Penerapan Good Corporate
Governance
Penerapan
sistim GCG dalam suatu organisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah
bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa hal
berikut:
1. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
2. Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders
4. Pendekatan yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi organisasi secara legitimate
5. Menimalkan agency cost dengan mengendalikan konflik kepentingan yang mungkin timbul antara pihak prinsipal dengan agen
6. Memimalkan biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal. Meningkatkan nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya modal yang lebih rendah, meingkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang lebih baik dari para stakeholders atas kinerja perusahaan di masa depan
1. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
2. Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders
4. Pendekatan yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi organisasi secara legitimate
5. Menimalkan agency cost dengan mengendalikan konflik kepentingan yang mungkin timbul antara pihak prinsipal dengan agen
6. Memimalkan biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal. Meningkatkan nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya modal yang lebih rendah, meingkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang lebih baik dari para stakeholders atas kinerja perusahaan di masa depan
GCG lebih ditekankan kepada proses,
sistim, prosedur dan peraturan yang formal ataupun informal yang menata
organisasi dimana aturan main yang ada diterapkan dan ditaati. GCG berorientasi
kepada penciptaan kesinambungan antara tujuan ekonomi dan sosial atau antara
tujuan individu dan masyarakat (banyak orang) yang diarahkan kepada peningkatan
efisiensi dan efektivitas dalam hal pemakaian sumber daya organisasi sejalan
dengan tujuan organisasi.
Penerapan manajemen risiko di suatu
organisasi perusahaan tidak terlepas dari praktik GCG secara keseluruhan di
perusahaan tersebut. GCG diharapkan dapat menciptakan nilai perusahaan (value
of the firm) secara berkesinambungan melalui pola pertumbuhan yang sehat dalam
jangka panjang. Untuk mencapai hal tersebut, mereka harus mampu mengelola
risiko bisnis secara cermat, sistematis dan efektif melalui penerapan manajemen
risiko terpadu (Enterprise Risk Management atau disingkat ERM) sehingga memliki
kapasitas cukup dalam mengantisipasi baik risiko sisi atas - atau sering
disebut sebagai risiko karena kegagalan perusahaan dalam memanfaatkan
kesempatan yang ada (good things do not happen) maupun risiko sisi bawah - atau
sering disebut sebagai risiko karena kegagalan perusahaan dalam menghindarkan
peristiwa risiko yang berdampak buruk dan/atau dalam memitigasi dampak buruk
tersebut (bad things that happen) terhadap pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.
Lebih jauh lagi, penerapan ERM yang konsisten dan menyeluruh akan membuat
perusahaan memiliki daya tahan yang jauh lebih kuat dalam menghadapi risiko
ekstrim yang bila gagal diantisipasi dapat membuat perusahaan mengalami krisis
dan membuat mereka terjungkal.
3. Teori Keagenan (Agency Theory)
Teori keagenan merupakan basis teori yang mendasari praktik
bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori tersebut berakar dari sinergi
teori ekonomi, teori keputusan, sosiologi, dan teori organisasi. Prinsip utama
teori ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang
yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu manajer. Pemisahan
pemilik dan manajemen di dalam literatur akuntansi disebut dengan Agency Theory
(teori keagenan). Teori ini merupakan salah satu teori yang muncul dalam
perkembangan riset akuntansi yang merupakan modifikasi dari perkembangan model
akuntansi keuangan dengan menambahkan aspek perilaku manusia dalam model
ekonomi.
Teori agensi mendasarkan hubungan kontrak antara
pemegang saham/pemilik dan manajemen/manajer. Menurut teori ini hubungan antara
pemilik dan manajer pada hakekatnya sukar tercipta karena adanya kepentingan
yang saling bertentangan.
Dalam
teori keagenan (agency theory), hubungan agensi muncul ketika satu orang atau
lebih (principal) memperkerjakan orang lain (agent) untuk memberikan suatu jasa
dan kemudian mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agent
tersebut. Hubungan antara principal dan agent dapat mengarah pada kondisi
ketidakseimbangan informasi (asymmetrical information) karena agent berada pada
posisi yang memiliki informasi yang lebih banyak tentang perusahaan
dibandingkan dengan principal. Dengan
asumsi bahwa individu-individu bertindak untuk memaksimalkan kepentingan diri
sendiri, maka dengan informasi asimetri yang dimilikinya akan mendorong agent
untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui principal. Dalam
kondisi yang asimetri tersebut, agent dapat mempengaruhi angka
4. Peranan Etika Bisnis dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
1. Code of Corporate and Business
Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di
perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan
“mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk
kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal
yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan
sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada
akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia, benturan
kepentingan (conflict of interest) dan sanksi.
1. Informasi
rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan
harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk
menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi
rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk
pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk
melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu
harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama
dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan
seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain.
Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan
pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan
transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi
rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan
pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan,
pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
2. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict
of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul
bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung
kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan
tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi
kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi
oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi)
yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan
& pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam
benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara
detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan)
hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of
interest) tertentu, sebagai berikut :
a. Segala
konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
b. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan
perusahaan.
c. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih
ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
d. Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh
atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang
masih ada hubungan keluarga.
e. Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia
perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual
barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia
tersebut.
f. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan
pribadi.
g. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak
ketiga yang berhubungan dengan perusahaan. Segala aktivitas yang terkait dengan
insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang
merugikan pihak lain.
3. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas
sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan
disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa
tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran
terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan aset
milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah
atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan
asset milik perusahaan. Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode
Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit)
oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan
maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct
yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
5. Good Corporate Governance Dalam Konteks Bisnis Masa Depan dan Beserta Contoh.
Perusahaan investasi yang
tercatat di bursa london telah menemukan indikasi penyimpangan laporan keuangan
di anak usahanya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Saat ini,
penyimpangan tersebut akan diselidiki oleh penyelidik
independen. Head of Group Communications and Investor Relations
Nick von Schirnding menjelaskan potensi penyimpangan
perusahaan BUMI ada pada laporan keuangan tahun 2011. "Atas tuduhan
tersebut, kami akan menghubungi pihak otoritas terkait baik di
bursa London maupun bursa efek Indonesia," kata Schirnding
dalam keterbukaan informasi di situsnya, Senin (24/9/2012).
Menurut
Schirnding, fokus area investigasi perseroan terhadap BUMI
Resources adalah yang terkait dana pengembangan dan dana operasional.
Selain itu, Bumi Plc juga akan fokus melakukan investigasi
lebih intensif pada salah satu aset investasi di PT Berau Coal Energy
Tbk (BRAU). "Dalam laporan keuangan Bumi Plc 2011, salah satu
aset yang dimiliki Berau tercatat mengalami penurunan nilai
hingga mencapai angka nol, kecuali untuk satu investasi yang memiliki
nilai sebesar 39 juta dollar AS dalam laporan keuangan
konsolidasi kami," tambahnya. Sekadar catatan, saat ini Bumi Plc memiliki 29,2 persen
saham di Bumi Resources. Sementara pada PT Berau Coal
Energy, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek london ini memiliki bagian
sebesar 85 persen. Atas kabar tersebut, saham BUMI langsung anjlok 160
poin (19,05 persen) ke level Rp 680 per lembar saham. Begitu
juga dengan saham Bumi Plc yang turun 48,3 poin (24,66 persen) ke
level 147,6 pound per lembar saham.
Analisa : Menurut pandangan
saya GCG ikut berperan membantu memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan juga untuk mencegah terjadinya
kecurangan di dalam perusahaan serta menjadi kunci sukses
perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Khususnya pada
laporan keuangan Bumi Pcl dan juga perusahaan- perusahaan
lainnya perlu adanya peninjauan secara langsung, transparan
dan aturan sanksi yang tegas agar terhindar dari penyalahgunaan
dan kerugian untuk orang banyak.
6. Permasalahan yang Timbul Dalam Penerapan Good Corporate Governance dan Babagaimana Penyelesaiaannya.
Banyak para
ahli yang berpendapat bahwa kelemahan didalam corporate
governance merupakan salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang
menyebabkan memburuknya perekonomian negara- negara tersebut pada tahun
1997 dan 1998. Bahkan di Inggris pada akhir dasawarsa 1980an
masalah corporate governance menjadi perhatian publik
sebagai akibat publisitas masalah-masalah korporat seperti
masalah creative accounting, kebangkrutan perusahaan dalam
skala yang sangat besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh para manajer, terbatasnya peran auditor,
tidak jelasnya kaitan antara kompensasi ekskutif dengan kinerja perusahaan, merger dan
akuisisi yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Sumber: