Minggu, 17 November 2013

Corporate Social Responsibility


1. Definisi corporate social responsibility
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

2. Prinsip corporate social responbility
Corporate social responsiblity dalam prinsip good coorporate government (GCG) ibarat dua sisi mata uang. Keduanya sama penting dan tidak terpisahkan. Salah satu dari empat prinsip GCG adalah prinsip responsibility (pertanggung jawaban). Tiga prinsip GCG lainnya adalah fairness, transparency, dan accountability.  Ada perbedaan yang cukup mendasar antara prinsip responsibility dan tiga prinsip GCG lainnya. Tiga prinsip GCG pertama lebih memberikan penekanan terhadap kepentingan pemegang saham perusahaan (shareholders) sehingga ketiga prinsip tersebut lebih mencerminkan shareholders-driven concept. Contohnya, perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), dan fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi (accountability).
Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan stakeholders-driven concept. Barangkali timbul di benak pembaca, ''Apa sih stakeholders perusahaan itu?'' atau ''Siapa saja sih stakeholders perusahaan itu?''
'Stakeholders perusahaan' dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah karyawan, pelanggan, konsumen, pemasok, masyarakat, dan lingkungan sekitar, serta pemerintah selaku regulator. Perbedaan bisnis perusahaan akan menjadikan perusahaan memiliki prioritas stakeholders yang berbeda. Sebagai contoh, masyarakat dan lingkungan sekitar adalah stakeholders dalam skala prioritas pertama bagi perusahaan pertambangan seperti PT Aneka Tambang, Tbk., dan Rio Tinto. Sementara itu, konsumen adalah stakeholders dalam skala prioritas pertama bagi perusahaan produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble.

3. Menurut pemahaman kalian mengenai corporate social responbility (csr) bagi perusahaan
Perusahaan yang menjalankan model bisnisnya dengan berpijak pada prinsip-prinsip etika bisnis dan manajemen pengelolaan sumber daya alam yang strategik dan sustainable akan dapat menumbuhkan citra positif serta mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat (Wibisono, 2007, p.66). Philip Kotler dan Nancy Lee juga mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility memiliki kemampuan untuk meningkatkan citra perusahaan karena jika perusahaan menjalankan tata kelola bisnisnya dengan baik dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka pemerintah dan masyarakat akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan tersebut untuk beroperasi di wilayah mereka. Citra positif ini akan menjadi asset yang sangat berharga bagi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan hidupnya saat mengalami krisis (Kotler & Nancy, 2005)
Melihat pentingnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam membantu perusahaan menciptakan citra positifnya maka perusahaan seharusnya melihat Corporate Social Responsibility bukan sebagai sentra biaya (cost center) melainkan sebagai sentra laba (profit center) di masa mendatang. Logikanya sederhana, jika Corporate Social Responsibility diabaikan kemudian terjadi insiden. Maka biaya yang dikeluarkan untuk biaya recovery bisa jadi lebih besar dibandingkan biaya yang ingin dihemat melalui peniadaan Corporate Social Responsibility itu sendiri. Hal ini belum termasuk pada resiko non-finansial yang berupa memburuknya citra perusahaan di mata publiknya (Wibisono, 2007).

4. Gambarkan dan jelaskan hubungan antara csr dan pengembangan masyarakat.
Pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Meningkatkan awareness dan concern masyarakat terhadap satu issue tertentu, mengajak masyarakat untuk mencari tahu secara lebih mendalam mengenai suatu issue tertentu di masyarakat. Mengajak masyarakat untuk menyumbangkan uang, waktu ataupun barang milik mereka untuk membantu mengatasi dan mencegah suatu permasalahan tertentu. Mengajak orang untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan event tertentu, misalnya : mengikuti gerak jalan, menandatangani petisi, dll.
Cause-Related Marketing, dalam cause related marketing, perusahaan akan mengajak masyarakat untuk membeli atau menggunakan produk nya, baik itu barang atau jasa, dimana sebagian dari keuntungan yang didapat perusahaan akan didonasikan untuk membantu mengatasi atau mencegah masalah tertentu.
Cause related marketing dapat berupa :
Setiap barang yang terjual, maka sekian persen akan didonasikan.
Setiap pembukaan rekening atau account baru, maka beberapa rupiah akan didonasikan.
Corporate Social Marketing, ini dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat (behavioral changes) dalam suatu issue tertentu.
Biasanya corporate social marketing, berfokus pada bidang-bidang di bawah ini, yaitu :
Bidang kesehatan (health issues), misalnya : mengurangi kebiasaan merokok, HIV/AIDS, kanker, eating disorders, dll.
Bidang keselamatan (injury prevention issues), misalnya :
keselamatan berkendara, pengurangan peredaran senjata api, dll.
Bidang lingkungan hidup (environmental issues) , misalnya :
konservasi air, polusi, pengurangan penggunaan pestisida.
Bidang masyarakat (community involvement issues), misalnya :
memberikan suara dalam pemilu, menyumbangkan darah, perlindungan hak-hak binatang, dll.

5. Sebutkan dan jelaskan indikator keberhasilan corporate social responbility (csr) dan model penerapan di Indonesia.
Terdapat banyak referensi untuk mengembangkan indikator kinerja CSR guna mengukur prestasi organisasi dalam melakukan CSR. Indikator dapat dikembangkan misalnya dari pedoman tanggung jawab sosial untuk seluruh jenis organisasi, ISO 26000. Sementara itu, indikator keberhasilan individu pelaksana CSR harus dimasukkan dalam Key Performance Indikator (KPI) atau Key Indicator of Success (KIS) perorangan. Dalam ISO 26000, setiap subjek inti (core subject) mempunyai beberapa isu yang diharapkan dilaksanakan oleh perusahaan melalui kegiatan tanggung jawab sosialnya. Untuk mengukur keberhasilan institusi, skor atas pemenuhan setiap isu dalam ISO 26000 dapat diberikan, yang tercakup dalam setiap core subject (subjek utama)-nya. Misalnya, skor 3,2, dan 1. Jika isu sangat lengkap maka dapat diberi skor 3, bila cukup lengkap 2, dan jika kurang lengkap diberi nilai 1.
“Radyati-KIS” Penulis telah membuat suatu alat untuk mendesain CSR. Alat ini dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan kinerja CSR, baik dalam ruang lingkup perusahaan maupun ruang lingkup individu, yang disebut dengan “Radyati–KIS (Key Indicator of Success)”. Alat ini membagi aspek keberlanjutan yang merupakan ruang lingkup CSR, berdasarkan kriteria yang dikembangkan oleh Alan Atkisson, yakni Compass (Kompas). Aspek Kompas terdiri dari empat penjuru serupa penjuru mata angin, yakni Utara (N= North), Selatan (S=South), Timur (E=East), dan Barat (W=West). Alan Atkisson memodifikasi Kompas ini sehingga mudah kita ingat, menjadi N = Nature (Lingkungan Hidup); S = Society (Masyarakat); E = Economy; dan W = Wellbeing (Kebahagiaan/Kesejahteraan Individu). 

6. Jelaskan apa yang kalian ketahui hubungan csr dengan konsep pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Pembangunan yang berkelanjutan dengan CSR memiliki keterkaitan dalam hal tujuan perusahaan yang bukan semata-mata mencari keuntungan dan pertumbuhan berkonsekuensi penting. Perusahaan harus mengakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem lingkungan dan sistem sosial, oleh karena itu perlu juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya alam dan mengasumsikan tanggung jawab bersama atas penggunaan dan pengembangan sumber daya sosial sehingga paham betul dengan dampak yang akan ditimbulkan oleh setiap tindakan yang diambil (Sukada et al. 2007). Pembangunan berkelanjutan suatu perusahaan hanya akan dapat dipertahankan kalau ada keseimbangan amtara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup yang menguntungkan. Dengan begitu, kehadiran perusahaan terasa memberi manfaat bagi masyarakat disekitarnya dan menjadi bagian dalam kehidupan mereka. (Ambadar 2008).
Dalam segi pemberdayaan ekonomi, perusahaan melalui program CSR-nya dapat membantu mengurangi kemiskinan (Radyati 2008). Kinerja ekonomi perusahaan berkaitan dengan sejauh mana perusahaan mampu memberikan dampak ekonomi (langsung/tidak langsung) kepada masyarakat. Menurut Brundtland  Report dari WECD dalam Radyati (2008) menyatakan bahwa menjaga keberlangsungan berarti memelihara dan memproduksi lagi sumberdaya yang telah dipergunakan. Keyakinan konsumen yang dibangun melalui CSR dapat mendukung pertumbuhan ekonomi (Amri dan Sarosa 2008). CSR merupakan fungsi yang sangat penting dalam mengembangkan lingkungan sosial perusahaan sehingga pengembangan masyarakat akan seiring dengan pengembangan perusahaan. (Ambadar 2008).

7. Motivasi tanggung jawab sosial perusahaan, dan jelaskan

 
1. corporate charity : dorongan amal berdasarkan motivasi keagamaan
2. corporate philantrophy : dorongan kemanusiaan yang bersumber dari norma dan etika   universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial
3. corporate citizenship : yaitu dorongan kewargaan dembi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial.

Motivasi intrinsik mendorong seseorang/perusahaan membahagiakan orang lain karena  kepuasan dan kebahagiaan bagi diri sendiri. Jadi, ada suatu ikatan emosi untuk meningkatkan kondisi kesejahteraan orang lain. Dalam konteks perusahaan, “orang lain” adalah para pemangku kepentingan. Jadi, menurut teori intrinsik, motivasi melakukan CSR adalah dorongan memenuhi norma-norma sosial dan kewajiban moral perusahan terhadap para pemangku kepentingan, tanpa memerhatikan imbalan yang akan diterima perusahaan. Oleh Minoja dan Zollo (2010), motivasi ini sebaiknya menjadi tujuan yang harus dicapai perusahaan dalam melakukan CSR.
CSR yang dilakukan berdasarkan motivasi instrumental (ekstrinsik), menurut Waddock & Graves (1997) dan Orlitsky et al (2003) dapat meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi risiko, meningkatkan reputasi, serta meningkatkan komitmen karyawan dan produktivitas. Pada akhirnya, CSR bermotivasi ekstrinsik ini dapat meningkatkan harga saham perusahaan. Jadi, CSR digunakan sebagai instrumen untuk mendapat imbalan berupa keunggulan bisnis perusahaan. Menurut Minoja, terdapat dua pendekatan dalam motivasi instrumental, proaktif dan defensif. CSR dengan motivasi instrumental proaktif merupakan strategi mencapai keunggulan kompetitif, sedangkan pencitraan merupakan motivasi instrumental defensif.
 
8. Jelaskan apa yang kalian ketahui mengenai ISO dan SNI
ISO atau Internasional Organization for Standardization adalah Organisasi yang mengurusi perkembangan dan publikasi mengenai standarisasi Internasional. ISO adalah lembaga yang terhubung dengan institusi standarisasi masing masing negara meliputi 162 negara, satu negara mempunyai satu perwakilan, dengan kantor sekretariat koordinasinya berada di Genewa, Swiss. ISO ini adalah organisasi non pemerintah yang menghubungkan antara sektor publik dan sektor swasta. Banyak anggota dari intitusi ini yang juga secara struktur adalah anggota dari pemerintahan yang ada di masing masing negaranya.

SNI merupakan suatu standar. Standar disini adalah dokumen berisi ketentuan teknis yang disusun atas kesepakatan bersama dan berlaku di suatu wilayah tertentu. Karena SNI adalah Standar Nasional Indonesia maka wilayah tersebut adalah wilayah seluruh Indonesia. Standar tersebut disusun dan ditetapkan untuk melindungi kepentingan konsumen, produsen, dan negara dalam aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup.




Sumber:
http://www.migas-indonesia.com/2012/09/corporate-social-responsibility-csr_23.html
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://chipachupz.blogspot.com/2013/11/corporate-social-responsibility-dalam.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar