1. Definisi
corporate social responsibility
Definisi CSR (Corporate
Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada. Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi
perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran
akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah
lebih penting daripada sekedar profitability.
2. Prinsip
corporate social responbility
Corporate social
responsiblity dalam prinsip good coorporate government (GCG) ibarat dua sisi
mata uang. Keduanya sama penting dan tidak terpisahkan. Salah satu dari empat
prinsip GCG adalah prinsip responsibility (pertanggung jawaban). Tiga prinsip
GCG lainnya adalah fairness, transparency, dan accountability. Ada perbedaan yang cukup mendasar antara
prinsip responsibility dan tiga prinsip GCG lainnya. Tiga prinsip GCG pertama
lebih memberikan penekanan terhadap kepentingan pemegang saham perusahaan
(shareholders) sehingga ketiga prinsip tersebut lebih mencerminkan
shareholders-driven concept. Contohnya, perlakuan yang adil terhadap pemegang
saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat
waktu (transparency), dan fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi
(accountability).
Dalam prinsip responsibility,
penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan.
Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders
perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi
stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang
diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan
stakeholders-driven concept. Barangkali timbul di benak pembaca, ''Apa sih
stakeholders perusahaan itu?'' atau ''Siapa saja sih stakeholders perusahaan
itu?''
'Stakeholders
perusahaan' dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah karyawan,
pelanggan, konsumen, pemasok, masyarakat, dan lingkungan sekitar, serta
pemerintah selaku regulator. Perbedaan bisnis perusahaan akan menjadikan
perusahaan memiliki prioritas stakeholders yang berbeda. Sebagai contoh,
masyarakat dan lingkungan sekitar adalah stakeholders dalam skala prioritas
pertama bagi perusahaan pertambangan seperti PT Aneka Tambang, Tbk., dan Rio
Tinto. Sementara itu, konsumen adalah stakeholders dalam skala prioritas
pertama bagi perusahaan produk konsumen seperti Unilever atau Procter &
Gamble.
3. Menurut
pemahaman kalian mengenai corporate social responbility (csr) bagi perusahaan
Perusahaan yang
menjalankan model bisnisnya dengan berpijak pada prinsip-prinsip etika bisnis
dan manajemen pengelolaan sumber daya alam yang strategik dan sustainable akan
dapat menumbuhkan citra positif serta mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari
masyarakat (Wibisono, 2007, p.66). Philip Kotler dan Nancy Lee juga mengatakan
bahwa Corporate Social Responsibility memiliki kemampuan untuk meningkatkan
citra perusahaan karena jika perusahaan menjalankan tata kelola bisnisnya
dengan baik dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka
pemerintah dan masyarakat akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan tersebut
untuk beroperasi di wilayah mereka. Citra positif ini akan menjadi asset yang
sangat berharga bagi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan hidupnya saat
mengalami krisis (Kotler & Nancy, 2005)
Melihat pentingnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam membantu perusahaan menciptakan citra positifnya maka perusahaan seharusnya melihat Corporate Social Responsibility bukan sebagai sentra biaya (cost center) melainkan sebagai sentra laba (profit center) di masa mendatang. Logikanya sederhana, jika Corporate Social Responsibility diabaikan kemudian terjadi insiden. Maka biaya yang dikeluarkan untuk biaya recovery bisa jadi lebih besar dibandingkan biaya yang ingin dihemat melalui peniadaan Corporate Social Responsibility itu sendiri. Hal ini belum termasuk pada resiko non-finansial yang berupa memburuknya citra perusahaan di mata publiknya (Wibisono, 2007).
Melihat pentingnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam membantu perusahaan menciptakan citra positifnya maka perusahaan seharusnya melihat Corporate Social Responsibility bukan sebagai sentra biaya (cost center) melainkan sebagai sentra laba (profit center) di masa mendatang. Logikanya sederhana, jika Corporate Social Responsibility diabaikan kemudian terjadi insiden. Maka biaya yang dikeluarkan untuk biaya recovery bisa jadi lebih besar dibandingkan biaya yang ingin dihemat melalui peniadaan Corporate Social Responsibility itu sendiri. Hal ini belum termasuk pada resiko non-finansial yang berupa memburuknya citra perusahaan di mata publiknya (Wibisono, 2007).
4. Gambarkan dan
jelaskan hubungan antara csr dan pengembangan masyarakat.
Pada Trinidad
and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility
diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal
dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan
kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat
secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
CSR akan lebih berdampak positif bagi
masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan
organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002)
menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan
yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku
CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan
organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah
daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat
mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum
dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang
dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan
krisis melalui CSR (Corporate Social
Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi
fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah
memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau
terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses
interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses
interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman
satu pihak terhadap yang lain.
Meningkatkan awareness
dan concern masyarakat terhadap satu issue tertentu, mengajak masyarakat
untuk mencari tahu secara lebih mendalam mengenai suatu issue tertentu di
masyarakat. Mengajak masyarakat untuk menyumbangkan uang, waktu ataupun barang
milik mereka untuk membantu mengatasi dan mencegah suatu permasalahan tertentu.
Mengajak orang untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan event tertentu,
misalnya : mengikuti gerak jalan, menandatangani petisi, dll.
Cause-Related Marketing, dalam cause related marketing, perusahaan akan mengajak
masyarakat untuk membeli atau menggunakan produk nya, baik itu barang atau
jasa, dimana sebagian dari keuntungan yang didapat perusahaan akan didonasikan
untuk membantu mengatasi atau mencegah masalah tertentu.
Cause
related marketing dapat berupa :
Setiap
barang yang terjual, maka sekian persen akan didonasikan.
Setiap
pembukaan rekening atau account baru, maka beberapa rupiah akan didonasikan.
Corporate Social Marketing, ini dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk mengubah perilaku
masyarakat (behavioral changes) dalam suatu issue tertentu.
Biasanya corporate social marketing, berfokus pada bidang-bidang di bawah ini, yaitu :
Bidang kesehatan (health issues), misalnya : mengurangi kebiasaan merokok, HIV/AIDS, kanker, eating disorders, dll.
Biasanya corporate social marketing, berfokus pada bidang-bidang di bawah ini, yaitu :
Bidang kesehatan (health issues), misalnya : mengurangi kebiasaan merokok, HIV/AIDS, kanker, eating disorders, dll.
Bidang
keselamatan (injury prevention issues), misalnya :
keselamatan
berkendara, pengurangan peredaran senjata api, dll.
Bidang
lingkungan hidup (environmental issues) , misalnya :
konservasi
air, polusi, pengurangan penggunaan pestisida.
Bidang
masyarakat (community involvement issues), misalnya :
memberikan
suara dalam pemilu, menyumbangkan darah, perlindungan hak-hak binatang, dll.
5. Sebutkan dan jelaskan indikator keberhasilan corporate social responbility (csr) dan model penerapan di Indonesia.
Terdapat banyak referensi untuk mengembangkan indikator kinerja CSR guna mengukur prestasi organisasi dalam melakukan CSR. Indikator dapat dikembangkan misalnya dari pedoman tanggung jawab sosial untuk seluruh jenis organisasi, ISO 26000. Sementara itu, indikator keberhasilan individu pelaksana CSR harus dimasukkan dalam Key Performance Indikator (KPI) atau Key Indicator of Success (KIS) perorangan. Dalam ISO 26000, setiap subjek inti (core subject) mempunyai beberapa isu yang diharapkan dilaksanakan oleh perusahaan melalui kegiatan tanggung jawab sosialnya. Untuk mengukur keberhasilan institusi, skor atas pemenuhan setiap isu dalam ISO 26000 dapat diberikan, yang tercakup dalam setiap core subject (subjek utama)-nya. Misalnya, skor 3,2, dan 1. Jika isu sangat lengkap maka dapat diberi skor 3, bila cukup lengkap 2, dan jika kurang lengkap diberi nilai 1.
“Radyati-KIS” Penulis telah membuat suatu alat untuk mendesain CSR. Alat ini dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan kinerja CSR, baik dalam ruang lingkup perusahaan maupun ruang lingkup individu, yang disebut dengan “Radyati–KIS (Key Indicator of Success)”. Alat ini membagi aspek keberlanjutan yang merupakan ruang lingkup CSR, berdasarkan kriteria yang dikembangkan oleh Alan Atkisson, yakni Compass (Kompas). Aspek Kompas terdiri dari empat penjuru serupa penjuru mata angin, yakni Utara (N= North), Selatan (S=South), Timur (E=East), dan Barat (W=West). Alan Atkisson memodifikasi Kompas ini sehingga mudah kita ingat, menjadi N = Nature (Lingkungan Hidup); S = Society (Masyarakat); E = Economy; dan W = Wellbeing (Kebahagiaan/Kesejahteraan Individu).
6. Jelaskan apa
yang kalian ketahui hubungan csr dengan konsep pembangunan ekonomi
berkelanjutan.
Pembangunan yang
berkelanjutan dengan CSR memiliki keterkaitan dalam hal tujuan perusahaan yang bukan semata-mata mencari keuntungan dan
pertumbuhan berkonsekuensi penting. Perusahaan harus mengakui keberadaannya
sebagai bagian dari sistem lingkungan dan sistem sosial, oleh karena itu perlu
juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya alam dan mengasumsikan tanggung
jawab bersama atas penggunaan dan pengembangan sumber daya sosial sehingga
paham betul dengan dampak yang akan ditimbulkan oleh setiap tindakan yang
diambil (Sukada et al. 2007). Pembangunan berkelanjutan suatu perusahaan
hanya akan dapat dipertahankan kalau ada keseimbangan amtara aspek ekonomi,
sosial dan lingkungan hidup yang menguntungkan. Dengan begitu, kehadiran
perusahaan terasa memberi manfaat bagi masyarakat disekitarnya dan menjadi
bagian dalam kehidupan mereka. (Ambadar 2008).
Dalam segi
pemberdayaan ekonomi, perusahaan melalui program CSR-nya dapat membantu
mengurangi kemiskinan (Radyati 2008). Kinerja ekonomi perusahaan berkaitan
dengan sejauh mana perusahaan mampu memberikan dampak ekonomi (langsung/tidak
langsung) kepada masyarakat. Menurut Brundtland Report dari WECD
dalam Radyati (2008) menyatakan bahwa menjaga keberlangsungan berarti
memelihara dan memproduksi lagi sumberdaya yang telah dipergunakan. Keyakinan
konsumen yang dibangun melalui CSR dapat mendukung pertumbuhan ekonomi (Amri
dan Sarosa 2008). CSR merupakan fungsi yang sangat penting dalam mengembangkan
lingkungan sosial perusahaan sehingga pengembangan masyarakat akan seiring
dengan pengembangan perusahaan. (Ambadar 2008).
7. Motivasi
tanggung jawab sosial perusahaan, dan jelaskan
1. corporate charity : dorongan amal
berdasarkan motivasi keagamaan
2. corporate philantrophy : dorongan
kemanusiaan yang bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama
dan memperjuangkan pemerataan sosial
3. corporate citizenship : yaitu
dorongan kewargaan dembi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip
keterlibatan sosial.
Motivasi intrinsik mendorong
seseorang/perusahaan membahagiakan orang lain karena kepuasan dan
kebahagiaan bagi diri sendiri. Jadi, ada suatu ikatan emosi untuk meningkatkan
kondisi kesejahteraan orang lain. Dalam konteks perusahaan, “orang lain” adalah
para pemangku kepentingan. Jadi, menurut teori intrinsik, motivasi melakukan
CSR adalah dorongan memenuhi norma-norma sosial dan kewajiban moral perusahan
terhadap para pemangku kepentingan, tanpa memerhatikan imbalan yang akan
diterima perusahaan. Oleh Minoja dan Zollo (2010), motivasi ini sebaiknya
menjadi tujuan yang harus dicapai perusahaan dalam melakukan CSR.
CSR yang dilakukan berdasarkan
motivasi instrumental (ekstrinsik), menurut Waddock & Graves (1997) dan
Orlitsky et al (2003) dapat meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi risiko,
meningkatkan reputasi, serta meningkatkan komitmen karyawan dan produktivitas.
Pada akhirnya, CSR bermotivasi ekstrinsik ini dapat meningkatkan harga saham
perusahaan. Jadi, CSR digunakan sebagai instrumen untuk mendapat imbalan berupa
keunggulan bisnis perusahaan. Menurut Minoja, terdapat dua pendekatan dalam
motivasi instrumental, proaktif dan defensif. CSR dengan motivasi instrumental
proaktif merupakan strategi mencapai keunggulan kompetitif, sedangkan
pencitraan merupakan motivasi instrumental defensif.
8. Jelaskan apa
yang kalian ketahui mengenai ISO dan SNI
ISO atau Internasional Organization for
Standardization
adalah Organisasi yang mengurusi perkembangan dan publikasi mengenai standarisasi
Internasional. ISO adalah lembaga yang terhubung dengan institusi
standarisasi masing masing negara meliputi 162 negara, satu negara mempunyai
satu perwakilan, dengan kantor sekretariat koordinasinya berada di Genewa,
Swiss. ISO ini adalah organisasi non pemerintah yang
menghubungkan antara sektor publik dan sektor swasta. Banyak anggota dari
intitusi ini yang juga secara struktur adalah anggota dari pemerintahan yang
ada di masing masing negaranya.
SNI merupakan suatu standar. Standar
disini adalah dokumen berisi ketentuan teknis yang disusun atas kesepakatan
bersama dan berlaku di suatu wilayah tertentu. Karena SNI adalah Standar
Nasional Indonesia maka wilayah tersebut adalah wilayah seluruh Indonesia. Standar
tersebut disusun dan ditetapkan untuk melindungi kepentingan konsumen,
produsen, dan negara dalam aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan
kelestarian lingkungan hidup.
Sumber:
http://www.migas-indonesia.com/2012/09/corporate-social-responsibility-csr_23.html
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://chipachupz.blogspot.com/2013/11/corporate-social-responsibility-dalam.html
http://chipachupz.blogspot.com/2013/11/corporate-social-responsibility-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar