Kawasan Puncak Penyebab Banjir di Jakarta
Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Institut Pertanian Bogor (IPB) Erna Rustiadi, kesalahan tata ruang terutama di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Bogor tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang yang sudah ditetapkan UU dan Kepres.
"Hutan yang seharusnya ditumbuhi tanaman, justru dipadati ribuan bangunan liar dan vila yang tak ber-IMB dan tidak sesuai tata ruang," ujar Erna Rustiadi kepada VIVAnews, Jumat 19 Februari 2010.
Akibatnya, lanjut Erna, kawasan lindung itu tidak ada resapan air untuk menampung air hujan yang turun di kawasan puncak. Sehingga, setiap hujan di Puncak wilayah Jabotabek terutama DKI Jakarta akan terkena banjir.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menanggulangi bencana banjir di Jabotabek terutama di DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar melakukan kebijakan untuk membongkar bangunan villa yang tidak mempunyai IMB tersebut. "Jika tidak ada tindakan yang konkrit, bencana banjir akan terus berulang," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bogor, Zairin, mengatakan untuk menertibkan bangunan villa liar dikawasan puncak, terbentur dengan kekuasaan wilayah tanah yang dibangun villa liar. "Sampai saat ini, bangunan villa liar itu berada diatas tanah Perhutani," tegasnya.
"Hutan yang seharusnya ditumbuhi tanaman, justru dipadati ribuan bangunan liar dan vila yang tak ber-IMB dan tidak sesuai tata ruang," ujar Erna Rustiadi kepada VIVAnews, Jumat 19 Februari 2010.
Akibatnya, lanjut Erna, kawasan lindung itu tidak ada resapan air untuk menampung air hujan yang turun di kawasan puncak. Sehingga, setiap hujan di Puncak wilayah Jabotabek terutama DKI Jakarta akan terkena banjir.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menanggulangi bencana banjir di Jabotabek terutama di DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar melakukan kebijakan untuk membongkar bangunan villa yang tidak mempunyai IMB tersebut. "Jika tidak ada tindakan yang konkrit, bencana banjir akan terus berulang," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bogor, Zairin, mengatakan untuk menertibkan bangunan villa liar dikawasan puncak, terbentur dengan kekuasaan wilayah tanah yang dibangun villa liar. "Sampai saat ini, bangunan villa liar itu berada diatas tanah Perhutani," tegasnya.
Sumber: VIVAnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar